SOP Wisuda UNISSULA ke-74

1. Input data skripsi di SIAKAD (Admin Prodi)

  • Ka. Prodi memberikan daftar nama-nama calon wisudawan.
  • Admin prodi mengkoreksi nilai transkrip calon wisudawan.
  • Admin prodi mereview data calon wisudawan di FORLAPDIKTI
  • Admin memasukkan nilai yang belum lengkap.
  • Admin prodi mengentrikan judul skripsi (versi Indonesia dan Inggris) yang
    telah disetujui oleh pembimbing dan telah dinyatakan lulus dalam
    ujian pendadaran.

2. Input  Data yudisium  di SIAKAD  (Admin Prodi)

  • Nilai transkrip sudah dinyatakan 100% komplit untuk setiap calon wisudawan.
  • Admin approval calon wisudawan  yang sudah dinyatakan lengkap nilainya.

3. Bebas Perpustakaan

  • Admin perpustakaan approval calon wisudawan  yang sudah dinyatakan
    bebas tanggungan peminjaman buku.

4. LULUS TOEFL (CILAD)

  • Admin cilad memproses/approval calon wisudawan yang dinyatakan LULUS.
  • Admin cilad mereview judul Skripsi/Thesis/ Disertasi calon wisudawan
    yang dinyatakan LULUS

5. Input & Approval TURNITIN (D3,S1,PASCA) & PUBLIKASI (PASCA) (LPPM)

  • Admin LPPM memproses/approval wisudawan yang bebas dari Plagiasi
  • Admin LPPM memproses/approval wisudawan yang dinyatakan
    LULUS Publikasi.

6. Generate Tagihan (admin keuangan prodi)

  • Calon wisudawan mendaftarkan diri ke Admin keuangan fakultas.
  • Admin keuangan membuat tagihan biaya wisuda

7. Mahasiswa bayar tagihan wisuda

  • Calon Wisudawan datang ke bank untuk malakukan pembayaran wisuda.
  • Cara pembayaran tagihan wisuda dengan menambahkan kode 04+NIM

8. Daftar wisuda online (mahasiswa)

  • Mahasiswa/calon wisudawan yang sudah dinyatakan
    LOLOS per-Syaratannya poin 1 sd 7
    dapat melakukan pendaftaran secara on-line
  • Pengisian form online sesuai dengan ijazah terakhir
  • Upload Scan Ijazah terakhir
  • Upload Foto hitam putih, ukuran 500 kb, resolusi foto 400×600 pixel
    (jas almamater, jilbab putih, tanpa accesoris, tanpa peci)
  • Calon wisudawan mengisikan data di form on-line dan mencetak
    surat pernyataan.

9. Mahasiswa bisa dinyatakan ikut wisuda jika proses diatas sudah terpenuhi

  • Surat pernyataan yang dicetak ditandatangani oleh ybs dan dimintakan
    persetujuan dari ka.Prodi.
  • Calon wisudawan menyerahkan Surat pernyataan ke Ka. TU
  • Calon wisudawan menyerahkan fotokopi ijazah terakhir ke Ka. TU
  • Admin prodi mencetak draft transkrip dan memintakan tanda tangan ybs
    dan Ka. Prodi untuk validasi nilai
  • Calon wisudawan mengumpulkan foto hitam putih ukuran 3×4
    sebanyak 5 lembar
  • Ka. TU menvalidasi berkas dari calon wisudawan
  • Ka. TU menyerahkan berkas calon wisudawan ke Biro Administrasi dan
    Pengembangan Akademik (BAPA)
  • Data yang telah diserahkan ke BAPA adalah data yang sudah pasti benar
    dan siap untuk dicetak.